Sekarmarijan's Blog

Tarbiyah Seri Makna Assyahadatain Ahamiyatu Syahadatain

Posted by: sekarmarijan on: Agustus 13, 2011

Sinopsis

Kepentingan syahadat (ahamiyah syahadah) perlu didedahkan kepada mad’u agar dapat betul-betul memahami syahadah secara konsep dan aplikasinya. Kenapa syahadah penting kerana dengan bersyahadah seseorang boleh menyebutkan dirinya sebagai muslim, syahadah sebagai pintu bagi masuknya seseorang kedalam Islam. Kefahaman seorang muslim sangat bergantung kepada kefahamannya kepada syahadah. Dengan syahadah sebagai dasar, seorang muslim dapat melakukan perubahan-perubahan individu, keluarga ataupun masyarakat. Dalam sejarah nabi dan rasul, syahadah sebagai kalimah yang diperjuangkan dan kalimah inilah yang menggerakkan dakwah nabi dan rasul. Akhir sekali, dengan syahdah tentunya setiap muslim akan mendapatkan banyak pahala dan ganjaran yang besar dari Allah SWT.

Hasiyah

1.Ahamiyah syahadah (kepentingan bersyahadah)

Syahadatain adalah rukun Islam yang pertama. Kepentingan syahadah ini kerana syahadah sebagai dasar bagi rukun Islam yang lain dan bagi tiang untuk rukun Iman dan Dien. Syahadatain ini menjadi ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Oleh sebab itu, sangat penting syahadah dalam kehidupan setiap muslim. Sebab-sebab kenapa syahadah penting bagi kehidupan muslim adalah:

Pintu masuknya ajaran Islam

Intisari ajaran Islam

Dasar-dasar perubahan menyeluruh

Halkikat dakwah para rasul

Keutamaan yang besar

2.Madkhol ila Islam (pintu masuk ke dalam Islam)

Syarah

Sahnya iman seseorang adalah dengan menyebutkan syahadatain

Kesempurnaan iman seseorang bergantung kepada pemahaman dan pengamalan syahadatain

Syahadatain membezakan manusia kepada muslim dan kafir

Pada dasarnya setiap manusia telah bersyahadah Rubbubiyah di alam arwah, tetapi ini sahaja belum cukup, untuk menjadi muslim mereka harus bersyahadah Uluhiyah dan syahadah Risalah di dunia.

Dalil

Hadits: Rasulullah SAW memerintahkan Mu’az bin Jabal untuk mengajarkan dua kalimah syahadah, sebelum pengajaran lainnya

Hadits: Pernyataan Rasulullah SAW tentang misi Laailaha illa Llah dan kewajiban manusia untuk menerimanya

Q: 47:19, Pentingnya mengerti, memahami, dan melaksanakan syahadatain. Manusia berdosa akibat melalaikan pemahaman dan pelaksanaan syahadatain

Q: 37:35, Manusia menjadi kafir karena menyombongkan diri terhadap Laa ilaha illa Llah

Q: 7:172, Manusia bersyahadah di alam arwah sehingga fitrah manusia mengakui keesaan Allah. Ini perlu disempurnakan dengan syahadatain sesuai ajaran Islam.

3.Kholaso ta’lim Islam (kefahaman muslim terhadap Islam)

Syarah

Kefahaman muslim terhadap Islam bergantung kepada kefahamannya pada syahadatain. Seluruh ajaran Islam terdapat dalam dua kalimah yang sederhana ini.

Ada 3 hal prinsip syahadatain: (1) Pernyataan Laa ilaha illa-Llah merupakan penerimaan penghambaan atau ibadah kepada Allah sahaja. Melaksanakan minhajilLah merupakan ibadah kepadaNya. (2). Menyebut Muhammad Rasulullah adalah tauladan dalam mengikuti MinhajilLah. (3). Penghambaan kepada Allah meliputi seluruh aspek kehidupan. Ia mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan masyarakatnya.

Dalil

Q: 2:21, 51:56, Ma’na Laailaha illa-Llah adalah penghambaan kepada Allah. 21:25, Rasul diutus dengan membawa ajaran tauhid.

Q: 33:21, Muhammad SAW adalah tauladan dalam setiap aspek kehidupan. 3: 31, aktifiti hidup hendaknya mengikuti ajaran Muhammad SAW.

Q: 6:162, Seluruh aktiviti hidup manusia secara individu, masyarakat dan negara mesti ditujukan kepada mengabdi Allah SWT sahaja, 3: 19, 3:85, 45:18, 6:153, Islam adalah satu-satunya syariat yang diredhai Allah. Tidak dapat dicampur dengan syariat lainnya.

4.Asasul Inqilab (dasar-dasar perubahan)

Syarah

Syahadatain mampu merubah manusia dalam aspek keyakinan, pemikiran, mahupun jalan hidupnya. Perubahan meliputi berbagai aspek kehidupan manusia secara individu atau masyarakat.

Ada perbezaan penerimaan syahadatain pada generasi pertama umat Muhammad dengan generasi sekarang. Perbezaan tersebut disebabkan kefahaman terhadap makna syahadatain secara bahasa dan pengertian, sikap konsisten terhadap syahadah tersebut dalam pelaksanaan ketika menerima mahupun menolak.

Umat terdahulu langsung berubah ketika menerima syahadatain. Sehingga mereka yang tadinya bodoh menjadi pandai, yang kufur menjadi beriman, yang bergelimang dalam maksiat menjadi taqwa dan abid, yang sesat mendapat hidayah. Masyarakat yang tadinya bermusuhan menjadi bersaudara di jalan Allah.

Syahadatain dapat merubah masyarakat dahulu maka syahadatain pun dapat merubah umat sekarang menjadi baik.

Dalil

Q: 6:122, Penggambaran Allah tentang perubahan yang terjadi pada para sahabat Nabi, yang dahulunya berada dalam kegelapan jahiliyah kemudian berada dalam cahaya Islam yang gemilang.

33:23, Perubahan individu contohnya terjadi pada Mus’ab bin Umair yang sebelum mengikuti dakwah rasul merupakan pemuda yang paling terkenal dengan kehidupan glamour di kota Mekkah tetapi setelah menerima Islam, ia menjadi pemuda sederhana yang da’i, duta rasul untuk kota Madinah. Kemudian menjadi syuhada Uhud. Saat syahidnya rasulullah membacakan ayat ini.

37:35 – 37, reaksi masyarakat Qurays terhadap kalimah tauhid 85:6 – 10, Reaksi musuh terhadap keimanan kaum mukminin terhadap Allah 18:2, 8:30, Musuh memerangi mereka yang konsisten dengan pernyataan Tauhid.

Hadits: Laa ilaaha ilaLlah kalimat yang dibenci penguasa zalim dan kerajaan.

Hadits: Mereka yang konsisten dengan syahadatain akan menang dan mereka yang memusuhinya akan kalah dan hancur.

Hadits: Janji rasul bahwa kalimah tauhid akan memuliakan kaumnya.

5.Haqiqat dakwah rasul

Syarah

Setiap Rasul semenjak nabi Adam AS hingga nabi besar Muhammad SAW membawa misi dakwahnya adalah syahadah

Makna syahadah yang dibawa juga sama iaitu laa ilaaha ilalLah

Dakwah rasul sentiasa membawa umat kepada pengabdian Allah sahaja

Dalil

Q: 60:4, Nabi Ibrahim berdakwah kepada masyarakat untuk membawanya kepada pengabdian Allah sahaja.

Q: 18:110, Para nabi membawa dakwah bahawa ilah hanya satu iaitu Allah sahaja

6.Fadailul A’dhim (ganjaran yang besar)

Syarah

Banyak ganjaran-ganjaran yang diberikan oleh Allah dan dijanjikan oleh Nabi Muhammad saw.

Ganjaran dapat berupa material ataupun moral./ Misalnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat, rezeki yang halal dan keutamaan lainnya

Keutamaan ini selalu dikaitkan dengan aplikasi dan implikasi syahadah dalam kehidupan sehari-hari

Dielakkannya kita dari segala macam kesakitan dan keseksaan di dunia ataupun di akhirat.

Dalil

Q: Allah SWT memberikan banyak keutamaan dan kelebihan bagi yang bersyahadah

H: Allah SWT akan menghindarkan neraka bagi mereka yang menyebut kalimah syahadah

Ringkasan

Kepentingan syahadatain : (4:41, 2:143)

a.Pintu masuk ke dalam Islam : (a)
b.Intisari ajaran Islam : (b, 21:25)
c.Dasar-dasar perubahan total: (6:122, 13:11) peribadi dan masyarakat
d.Hakikat Dakwah para Rasul a.s : (21:25, 3:31, 6:19, 16:36)

from: e-book tarbiyah
Sinopsis

Kepentingan syahadat (ahamiyah syahadah) perlu didedahkan kepada mad’u agar dapat betul-betul memahami syahadah secara konsep dan aplikasinya. Kenapa syahadah penting kerana dengan bersyahadah seseorang boleh menyebutkan dirinya sebagai muslim, syahadah sebagai pintu bagi masuknya seseorang kedalam Islam. Kefahaman seorang muslim sangat bergantung kepada kefahamannya kepada syahadah. Dengan syahadah sebagai dasar, seorang muslim dapat melakukan perubahan-perubahan individu, keluarga ataupun masyarakat. Dalam sejarah nabi dan rasul, syahadah sebagai kalimah yang diperjuangkan dan kalimah inilah yang menggerakkan dakwah nabi dan rasul. Akhir sekali, dengan syahdah tentunya setiap muslim akan mendapatkan banyak pahala dan ganjaran yang besar dari Allah SWT.

Hasiyah

1.Ahamiyah syahadah (kepentingan bersyahadah)

Syahadatain adalah rukun Islam yang pertama. Kepentingan syahadah ini kerana syahadah sebagai dasar bagi rukun Islam yang lain dan bagi tiang untuk rukun Iman dan Dien. Syahadatain ini menjadi ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam. Oleh sebab itu, sangat penting syahadah dalam kehidupan setiap muslim. Sebab-sebab kenapa syahadah penting bagi kehidupan muslim adalah:

Pintu masuknya ajaran Islam

Intisari ajaran Islam

Dasar-dasar perubahan menyeluruh

Halkikat dakwah para rasul

Keutamaan yang besar

2.Madkhol ila Islam (pintu masuk ke dalam Islam)

Syarah

Sahnya iman seseorang adalah dengan menyebutkan syahadatain

Kesempurnaan iman seseorang bergantung kepada pemahaman dan pengamalan syahadatain

Syahadatain membezakan manusia kepada muslim dan kafir

Pada dasarnya setiap manusia telah bersyahadah Rubbubiyah di alam arwah, tetapi ini sahaja belum cukup, untuk menjadi muslim mereka harus bersyahadah Uluhiyah dan syahadah Risalah di dunia.

Dalil

Hadits: Rasulullah SAW memerintahkan Mu’az bin Jabal untuk mengajarkan dua kalimah syahadah, sebelum pengajaran lainnya

Hadits: Pernyataan Rasulullah SAW tentang misi Laailaha illa Llah dan kewajiban manusia untuk menerimanya

Q: 47:19, Pentingnya mengerti, memahami, dan melaksanakan syahadatain. Manusia berdosa akibat melalaikan pemahaman dan pelaksanaan syahadatain

Q: 37:35, Manusia menjadi kafir karena menyombongkan diri terhadap Laa ilaha illa Llah

Q: 7:172, Manusia bersyahadah di alam arwah sehingga fitrah manusia mengakui keesaan Allah. Ini perlu disempurnakan dengan syahadatain sesuai ajaran Islam.

3.Kholaso ta’lim Islam (kefahaman muslim terhadap Islam)

Syarah

Kefahaman muslim terhadap Islam bergantung kepada kefahamannya pada syahadatain. Seluruh ajaran Islam terdapat dalam dua kalimah yang sederhana ini.

Ada 3 hal prinsip syahadatain: (1) Pernyataan Laa ilaha illa-Llah merupakan penerimaan penghambaan atau ibadah kepada Allah sahaja. Melaksanakan minhajilLah merupakan ibadah kepadaNya. (2). Menyebut Muhammad Rasulullah adalah tauladan dalam mengikuti MinhajilLah. (3). Penghambaan kepada Allah meliputi seluruh aspek kehidupan. Ia mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri dan dengan masyarakatnya.

Dalil

Q: 2:21, 51:56, Ma’na Laailaha illa-Llah adalah penghambaan kepada Allah. 21:25, Rasul diutus dengan membawa ajaran tauhid.

Q: 33:21, Muhammad SAW adalah tauladan dalam setiap aspek kehidupan. 3: 31, aktifiti hidup hendaknya mengikuti ajaran Muhammad SAW.

Q: 6:162, Seluruh aktiviti hidup manusia secara individu, masyarakat dan negara mesti ditujukan kepada mengabdi Allah SWT sahaja, 3: 19, 3:85, 45:18, 6:153, Islam adalah satu-satunya syariat yang diredhai Allah. Tidak dapat dicampur dengan syariat lainnya.

4.Asasul Inqilab (dasar-dasar perubahan)

Syarah

Syahadatain mampu merubah manusia dalam aspek keyakinan, pemikiran, mahupun jalan hidupnya. Perubahan meliputi berbagai aspek kehidupan manusia secara individu atau masyarakat.

Ada perbezaan penerimaan syahadatain pada generasi pertama umat Muhammad dengan generasi sekarang. Perbezaan tersebut disebabkan kefahaman terhadap makna syahadatain secara bahasa dan pengertian, sikap konsisten terhadap syahadah tersebut dalam pelaksanaan ketika menerima mahupun menolak.

Umat terdahulu langsung berubah ketika menerima syahadatain. Sehingga mereka yang tadinya bodoh menjadi pandai, yang kufur menjadi beriman, yang bergelimang dalam maksiat menjadi taqwa dan abid, yang sesat mendapat hidayah. Masyarakat yang tadinya bermusuhan menjadi bersaudara di jalan Allah.

Syahadatain dapat merubah masyarakat dahulu maka syahadatain pun dapat merubah umat sekarang menjadi baik.

Dalil

Q: 6:122, Penggambaran Allah tentang perubahan yang terjadi pada para sahabat Nabi, yang dahulunya berada dalam kegelapan jahiliyah kemudian berada dalam cahaya Islam yang gemilang.

33:23, Perubahan individu contohnya terjadi pada Mus’ab bin Umair yang sebelum mengikuti dakwah rasul merupakan pemuda yang paling terkenal dengan kehidupan glamour di kota Mekkah tetapi setelah menerima Islam, ia menjadi pemuda sederhana yang da’i, duta rasul untuk kota Madinah. Kemudian menjadi syuhada Uhud. Saat syahidnya rasulullah membacakan ayat ini.

37:35 – 37, reaksi masyarakat Qurays terhadap kalimah tauhid 85:6 – 10, Reaksi musuh terhadap keimanan kaum mukminin terhadap Allah 18:2, 8:30, Musuh memerangi mereka yang konsisten dengan pernyataan Tauhid.

Hadits: Laa ilaaha ilaLlah kalimat yang dibenci penguasa zalim dan kerajaan.

Hadits: Mereka yang konsisten dengan syahadatain akan menang dan mereka yang memusuhinya akan kalah dan hancur.

Hadits: Janji rasul bahwa kalimah tauhid akan memuliakan kaumnya.

5.Haqiqat dakwah rasul

Syarah

Setiap Rasul semenjak nabi Adam AS hingga nabi besar Muhammad SAW membawa misi dakwahnya adalah syahadah

Makna syahadah yang dibawa juga sama iaitu laa ilaaha ilalLah

Dakwah rasul sentiasa membawa umat kepada pengabdian Allah sahaja

Dalil

Q: 60:4, Nabi Ibrahim berdakwah kepada masyarakat untuk membawanya kepada pengabdian Allah sahaja.

Q: 18:110, Para nabi membawa dakwah bahawa ilah hanya satu iaitu Allah sahaja

6.Fadailul A’dhim (ganjaran yang besar)

Syarah

Banyak ganjaran-ganjaran yang diberikan oleh Allah dan dijanjikan oleh Nabi Muhammad saw.

Ganjaran dapat berupa material ataupun moral./ Misalnya kebahagiaan di dunia dan di akhirat, rezeki yang halal dan keutamaan lainnya

Keutamaan ini selalu dikaitkan dengan aplikasi dan implikasi syahadah dalam kehidupan sehari-hari

Dielakkannya kita dari segala macam kesakitan dan keseksaan di dunia ataupun di akhirat.

Dalil

Q: Allah SWT memberikan banyak keutamaan dan kelebihan bagi yang bersyahadah

H: Allah SWT akan menghindarkan neraka bagi mereka yang menyebut kalimah syahadah

Ringkasan

Kepentingan syahadatain : (4:41, 2:143)

a.Pintu masuk ke dalam Islam : (a)
b.Intisari ajaran Islam : (b, 21:25)
c.Dasar-dasar perubahan total: (6:122, 13:11) peribadi dan masyarakat
d.Hakikat Dakwah para Rasul a.s : (21:25, 3:31, 6:19, 16:36)

from: e-book tarbiyah

Seorang Ikhwah telah mengomentari tulisan saya yang berjudul ANTARA PKS, WAMY DAN HTI, beliau tidak yakin bahwa ulama Ikhwanul Muslimin (Al Buthi, Al Ghazali, Sayyid Qutb) berpendapat sama dengan HT dalam pandangannya mengenai hadis ahad dan aqidah sebagaimana yang saya tulis didalam artikel tersebut. Mungkin pandangan beliau juga merupakan representasi dari sebagian kaum muslimin umumnya dan pangikut pergerakan Ikhwanul Muslimin di Indonesia pada khususnya.
Berikut akan saya coba paparkan pendapat para Ulama tersebut, semoga Allah melindungi dan meridhai mereka yang telah berkorban untuk kemuliaan Islam.
1.Syaikh Said Ramadhan Al Buthi,
Syaikh Dr. Said Ramadhan al-Buthi—hafidzahuLlah—mengenai hadits ahad dalam aqidah dapat dilihat dalam kitabnya yang berjudul ”As-Salafiyyah” Marhalah Zamaniyah Mubarokah Laa Madzhab Islamiy (Istilah Salafiyyah adalah sebuah fase sejarah yang barokah, bukan sebuah madzhab)2. Pada Bab I, ”fakto-faktor yang mendorong munculnya manhaj ilmiah beserta penjelasannya” didalam Sub Bab ”Metodologi komprehensif / Manhaj yang Utuh”
“Khabar Shahih dan sikap akal manusia terhadapnya adalah menerima dan mempercayainya dengan cara menguatkannya bukan memastikan. Karena masih memungkinkan masuknya campuran prasangka di dalam khabar tadi karena faktor lupa atau salah atau linglung yang terjadi dari sebagian perawinya. Meski kemungkinan ini sulit terjadi karena melihat lengkapnya syarat-syarat keshahihan di dalamnya, tetapi kemungkinan itu tetap berpeluang terjadi. Dan, kemungkinan ini tidak dapat lenyap dari sana (hadits shahih) atau juga mustahil.
Dari sini, maka khabar shahih berada pada posisi zhan (prasangka) tertinggi, tanpa naik ke tingkatan atasnya. Tingkatan yakin dan qath’i (pasti) adalah tingkatan dimana kita tidak perlu melihat orang-per-orang perawinya.
Bagian Kedua ini (Hadits Shahih), tidak dapat membentuk hujjah yang mewajibkan di bidang i’tiqad (keyakinan/aqidah), yang mana seseorang akan terjerumus kepada kekufuran jika ia tidak meyakini dengan pasti (Qoth’i) kandungan khabar shahih yang tidak sampai pada tingkatan tawatur (mutawatir) dan hanya berada dalam wilayah Ahad. Bahkan, ia tidak boleh meyakini dengan pasti (qoth’i) khabar itu.
Dalam bidang hukum-hukum yang berupa tindakan (amal) yang terdiri atas ibadah, muamalah, dan lain-lain, maka kabar meyakinkan yang mutawatir datang dari Rasulullah telah menunjukkan bahwa seorang muslim dalam hal ini diizinkan berpegang pada dalil-dalil dzanni. Dimana ia menemukan hadits Rasulullah yang mengandung hukum dalam ibadah atau hukum syara’ yang lain, maka pendapat yang unggul dan lebih dipercaya dalam hadits itu adalah kebenarannya karena lengkapnya syarat-syarat keshahihan di dalamnya. Karena itu, wajib atas dia berpegang pada hadits itu, mengambil petunjuk darinya serta komitmen dengan kandungannya.

Adapun dalil yang meyakinkan atas masalah itu adalah berita mutawatir dari RasuluLlah tentang pengiriman para sahabat secara perorangan oleh beliau ke berbagai negara, dan kabilah-kabilah tetangga maupun yang jauh. Tujuannya supaya mereka mengajari penduduk negara-negara itu tentang hukum-hukum syariat Islam yang berupa ibadah dan lain-lain.”
( kutip dari ; www.hanichi.wordpress.com)
2. Syaikh Muhammad Al Ghazali
Dalam kitab yang beliau tulis As Sunnah baina Ahlul Fiqh wa Ahlul Hadis, sebagaiman yang dikutip oleh Syaikh Yusuf Qardhawy dalam kitabnya Syaikh Muhammad Al Ghazali Yang Saya Kenal (terjamah) Bab ke tujuh Al Ghazali dan Sunnah Nabawiyyah, Sub Bab Hadis Ahad dan Penetapan Aqidah.
“ Bila kita mencoba memaparkan kritik yang ditujukan kepada syaikh al Ghazali dalam bidang sunnah, maka kita dapat membaginya dalam dua bagian utama :
Pertama : Beliau tidak mempergunakan hadis ahad dalam menetapkan Aqidah. Dan ini seperti yang telah kami jelaskan dalam beberapa buku kami-dibangun atas dua perkara.
1. Masalah-masalah Aqidah harus berdsarkan keyakinan bukan dugaan dan
2. Hadis-hadis Ahad-meskipun sahih-tidak member nilai keyakinan. Hanya hadis mutawatir yang memberikan nilai keyakinan………
Kemudian dalam sub bab ‘ Penolakannya terhadap Beberapa Hadis Ahad’, Syaikh Qardhawi mencontohkan hadis-hadis ahad yang di tolak oleh Syaikh Al Ghazali.
3 Syaikh Sayyid Qutb
Dalam kitab Tafsir beliau Fi Zhilalil Quran, surah Al Falaq, beliau menyanggah berita yang menyatakan Rasulullah SAW terkena sihir padahal berita tersebut ada dalam hadis ahad, kemudian beliau menyatakan hadis ahad tidak bisa dijadikan dalil aqidah.
Demikian paparan mengenai pandangan Syaikh Al Buthi, Syaikh Al Ghazali dan Syaikh Sayyid Qutb terhadap hadis ahad apakah dapat dijadikan dalil dalam masalah aqidah atau tidak.. Kesimpulannya memang pandangan mereka sama dengan pandangan HT, Wallahu’alam

Bayar Riba dengan Uang Riba, Bolehkah?

Posted by: sekarmarijan on: Juli 11, 2011

Ustadz, orang tua saya menabung di bank konvensional. Kemudian orang tua saya mengamanahkan tabungan itu pada saya. Kemudian saya memindahkan seluruh uang tabungan itu ke bank syariah. Dalam uang tabungan tersebut, terdapat sekitar 600 ribu rupiah uang hasil bunga (berdasarkan data pada buku tabungan bank konvensional). Rencananya uang riba itu akan saya keluarkan untuk fasilitas-fasilitas umum.

Sementara itu ada seorang sahabat saya yang ibunya berhutang kepada tetangganya (menggunakan sistem riba bunga bulanan), dan sudah saatnya jatuh tempo. Sahabat saya itu ingin melepaskan ibunya dari riba tersebut dengan cara melunasi pokok pinjaman dan bunganya. Bolehkah saya menggunakan uang riba dari tabungan orang tua saya untuk melunasi utang ibu sahabat saya?

Jazakallah,

Dian

Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Cukup satu baris kalimat dalam menjawab masalah anda, yaitu: Tidak boleh bersedekah dengan uang haram.

Ketika anda ingin menutupi hutang ibu teman anda, niatnya tentu niat yang mulia. Dan tentunya perbuatan itu sangat besar nilai pahalanya di sisi Allah SWT. Perbuatan seperti ini, yaitu melepaskan seseorang dari jeratan hutang, adalah perbuatan yang sangat mulia dan pasti Allah SWT akan mengganti dengan harta yang lebih baik.

Namun apabila uang yang anda gunakan untuk menolong itu bukan uang yang halal, tentunya nilai pahalanya justru akan lenyap. Sebab Allah SWT tidak menerima sebuah ibadah maliyah yang diambilkan sumber uangnya dari sumber-sumber yang tidak halal.

Uang hasil dari bunga bank jelas riba, oleh karena itu status hukumnya adalah uang haram. Sebagai uang dengan status hukum haram, maka uang ini tidak sah bila digunakan untuk hal-hal yang bersifat kebajikan amal yang diniatkan untuk mendatangkan pahala.

Maka uang itu tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, pesantren, madrasah, sekolah, rumah yatim, atau sumbangan-sumbangan lain yang diniatkan untuk mendapatkan nilai pahala dari sisi Allah SWT.

Dalil keharaman berbuat kebajikan dengan menggunakan uang haram adalah sabda Rasulullah SAW:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا

Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu baik (suci). Dia tidak menerima pembeiran kecuali dari sumber yang baik (suci) pula.”

Dan tentunya sebagai muslim, kita pun telah diharamkan untuk memakan rejeki kecuali dari sumber-sumber yang jelas kehalalannya. Sebagaimana firman Allah SWT:

يا أيها الذين آمنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم

Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik dari rejekimu. (QS Al-Baqarah: 172)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

:: Zakat fitrah kepada pemerintah atau dalam bentuk uang ::

Posted by: sekarmarijan on: Juli 10, 2011

Pertanyaan :

Apa pendapatmu tentang zakat yang diberikan kepada pemerintah di bulan Ramadhan, apakah ia sah ataukah tidak sah? Mohon terangkan kepada kami.

Jawab :

Zakat yang diserahkannya yang dimaksudkanadalah zakat fitrah maka pemerintah biasanya mengambilnya dalam bentuk uang. Sedangkan zakat fitrah itu ialah seperti apa yang telah diberitakan oleh Rasulullah dari hadits Abdullah bin Umar dan hadits Abu Said Al- Khudri yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari anggur yang dikeringkan atau satu sha’ dari akid (keju). Maka jika ia mendapatkan kemudahan dari salah satu dari empat macam tersebut maka silakan untuk mengeluarkannya dan jika tidak memudahkannya dari hal tersebut maka hendaknya dari pokok hasil bumi. Adapun menggantinya atau menghargakannya dengan uang maka yang shahih dalam hal ini adalah tidak sah. Akan tetapi apabila pemerintahan mengharuskannya dengan hal ini dan tidak menguatkannya dengan dalil-dalil, maka jika seseorang mampu maka hendaklah ia mengeluarkan dari biji-bijian atau dari empat macam tadi. Kemudian ia memberikan harganya atau uangnya kemudian ia memberikan atas apa yang diinginkan atau diharuskan oleh pemerintahan sehingga ia selamat dari kejahatannya. Dan jika ia tidak mampu untuk mengeluarkan zakat dua kali maka sah untuknya mengeluarkan dari macam yang pertama. Maka sah baginya untuk mengeluarkan salah satunya dan dosanya kembali kepada pemerintah.

Fatwa Syaikh Muqbil

Pertanyaan:

Apa pendapatmu tentang hadits, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid” ?

Jawab:

Sebagian di antara mereka (ahli ilmu) ada yang menganggap bahwa hadits tersebut adalah mauquf kepada Hudzaifah dan sebagian yang lain ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya Hudzaifah berkata kepada Abdullah bin Mas’ud, “Bahwa sesungguhnya orang-orang itu mereka melaksanakan shalat antara engkau dan antara ini dan itu.” Dan tampaknya mereka semuanya berada di Kufah. Maka berkata Abdullah ibn Mas’ud, “Barangkali merekalah yang benar sedang engkau yang salah.” Mereka (sebagian ahli ilmu) mengatakan, jika sekiranya hadits ini marfu’ maka tidak mungkin Abdullah ibn Mas’ud berani untuk mengatakan kepada Hudzaifah, “Barangkali mereka yang benar dan engkau yang salah.” Dan jika sekiranya hadits ini benar (shahih) maka tafsirannya menjadi bahwa tidak ada i’tikaf yang lebih afdhal. Oleh karena itu, maka ini menjadi dalil keutamaan atau keafdhaliyahan i’tikaf di tiga masjid ini seperti yang telah terdapat dalil-dalil yang menyebutkan tentang keutamaan shalat di tiga masjid. Dan kalau tidak demikian maka ayat juga datang secara mutlak yaitu, “Dan janganlah kalian menggauli istri-istrimu sedang kalian beri’tikaf di masjid.” Dan tidak terdapat keterikatan (pengkhususannya) dengan tiga masjid, lagi pula hadits ini adalah idhthirab, terdapat di dalamnya kadang-kadang Hudzaifah meriwayatkannya mauquf dan pada riwayat lain meriwayatkannya dengan marfu’, maka jauhlah dari amalan-amalan kaum muslimin. Dan aku juga mengetahui bahwa ada sebagian saudara-saudara yang telah menuliskan risalah tentang hal ini. Akan tetapi tidak semestinya untuk menyempit-kan manusia (kaum muslimin) dengan sesuatu apapun yang Allah Ta’ala telah berikan keluasan atas mereka.

Fatwa Syaikh Muqbil

Kapan Niat Puasa?

Posted by: sekarmarijan on: Juli 10, 2011

:: Kapan waktu niat ::

Pertanyaan:

Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab:

Nabi bersabda, “Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.” Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.” Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits, “Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya,” Ini adalah hadits mudhtorrib. Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtorrib.

Hadits mudhtorrib adalah hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan hadits mudhtarib ini termasuk dalam kerangka hadits-hadits dhaif.

Fatwa Syaikh Muqbil

SALAH DUGA

Posted by: sekarmarijan on: Juli 7, 2011

Sering dalam kehidupan sehari hari kita salah duga terhadap orang yang kita jumpai atau orang yang interaksi dengan kita. Ketika orang yang belum lama kita kenal bersikap baik kita langsung beranggapan bahwa orang itu baik, dan jika orang yang baru kita kenal bersikap buruk kita langsung beranggapan bahwa orang tersebut buruk.
Tidak bisa disangkal bahwa kesan pertama begitu mempengaruhi pandangan kita sekaligus putusan kita terhadap satu hal. Padahal pandangan pertama kita justru terkadang menjadi awal bencana yang kita alami, misalnya ketika kita naik angkutan publik sementara disamping kita ada seorang yang berpenampilan rapi, sopan dan ramah. Kita beranggapan bahwa orang tersebut baik. Namun ternyata anggapan kita berubah setelah orang itu turun dari angkutan tersebut dan kita melihat bahwa dompet kita sudah berada ditangannya, dan kita sadar bahwa orang tersebut adalah seorang copet.
Atau kita pernah bertemu dengan seorang yang wajahnya seram bicaranya kasar, kita akan beranggapan bahwa orang tersebut tidak baik. Namun pandangan kita akan berubah setelah kita melihat orang tersebut pula menolong orang yang kesusahan dan kita mengenal bahwa orang tersebut berasal dari daerah yang mempunyai karakter demikian.
Pun demikian jika kita melihat atau mendengar kebijakan atasan kita atau bahkan kebijakan pejabat pemerintah kita kadang beranggapan bahwa kebijakan itu baik atau buruk tanpa ada usaha untuk menganalisa lebih jauh apakah tujuan dan akibat yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Untuk mengetahui bahwa dugaan kita terhadap seorang tidak salah tidaklah mudah namun ada indikasi indikasi yang mungkin bisa dijadikan acuan, misalkan latar belakang, aktivitas keseharian, dengan siapa berkawan, lingkungan tempat tinggal,pekerjaan. Dan lain sebagainya. Intinya kita harus berani meneliti.

Kekhilafahan Hanya 30 Tahun ?

Posted by: sekarmarijan on: Juli 6, 2011

February 17, 2010 — M. Taufik N.T
Sebagian kelompok cendekiawan menggunakan beberapa hadits sebagai dalil bahwa keberadaan daulah Khilafah tidak berlangsung lama, yaitu hanya berlangsung sampai pada masa Khalifah ar-Rasyidun saja. Menurut mereka, setelah 30 tahun, kekhilafahan berubah menjadi sistem kerajaan-kekaisaran. Oleh sebab itu tidak ada gunanya memperjuangkan tegaknya khilafah, bahkan upaya tersebut mereka anggap hal yang bertentangan dengan hadits-hadits ini. Benarkah hadits-hadits tersebut bermakna demikian? Tulisan ini berupaya mengupas hadits-hadits tersebut, membandingkan dengan hadits-hadits lain dan merujuk pendapat para pakar hadits yang sudah mu’tabar. Sebelumnya saya kutip (copy paste arabnya) dari maktabah syamilah v. 3.24, penjelasan haditsnya juga saya telusuri dan ambil dari maktabah syamilah.
Hadits 1. HR. Ibnu Hibban dari Safînah, dan Ibnu Hibban mensahihkannya:
الخلافة ثلاثون سنة وسائرهم ملوك والخلفاء والملوك اثنا عشر
“Kekhilafahan itu (akan berlangsung selama) 30 tahun, (setelah itu) semuanya adalah para raja, dan (banyaknya) para khalifah dan para raja adalah 12 orang”
Hadits 2. HR. Ibnu Hibban jilid 15 hal. 392 No. 6943 (Mu’assasah Ar Risalah – Beirut) dengan sanad hasan, juga diriwayatkan Al Bazzar, Thabrani dalam Mu’jâm al Kabîr, & Abu Dawud.
الخلافة بعدي ثلاثون سنة ثم تكون ملكا
“Masa kekhilafahan (yang ada pada umat) sepeninggalku adalah 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan”
Hadits 3. HR. Muslim No. 1821, Dâr Ihyâ’ At Turâts Al Arabiy, dari Jabir bin Samurah:
إن هذا الأمر لا ينقضي حتى يمضي فيهم اثنا عشر خليفة
Sesungguhnya urusan (kekhilafahan) ini tidak akan musnah sampai berlalu atas mereka 12 khalifah.
Hadits 4. HR. Ibnu Hibban, dari Jabir bin Samurah:
يكون بعدي اثنا عشر خليفة كلهم من قريش
“Akan ada setelahku 12 orang khalifah, semuanya dari (suku) quraisy.”
Hadits 5. HR. Ibnu Hibban, dari Jabir bin Samurah:
لا يزال الإسلام عزيزا إلى اثني عشر خليفة
Tidak henti-hentinya Islam dalam keadaan kuat sampai (berlalu) 12 orang khalifah (diriwayatkan juga oleh Thabrani, Ahmad, Muslim, Lihat Jâmi’ul Kabîr karya As Suyuthi)
Hadits 6. HR. Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ibnu “Asakir, Abu Ya’la, dari Abu Hurairah, beliau SAW bersabda:
سَيَكُونُ بَعْدِى خُلَفَاءُ يَعْمَلُونَ بِمَا يَعْلَمُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ وَسَيَكُونُ بَعْدَهُمْ خُلَفَاءُ يَعْمَلُونَ بِمَا لاَ يَعْلَمُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ أَنْكَرَ عَلَيْهِمْ بَرِئَ وَمَنْ أَمْسَكَ يَدَهُ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِىَ وَتَابَعَ
“Akan ada setelahku para Khalifah yang mengamalkan apa yang mereka ketahui dan mengerjakan apa yang diperintahkan kepada mereka. Setelah masa itu akan ada para Khalifah yang mengamalkan apa yang tidak mereka ketahui dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka siapa saja yang mengingkari perbuatan mereka akan terbebas (dari dosa), dan siapa saja yang menahan dirinya dia akan selamat, tetapi siapa saja yang ridha dan mengikuti mereka (dia akan celaka)” (Al-Haitsami menyatakan bahwa perowinya perowi shahih, sedang Abu Bakar Muhammad bin Abdul Malik dia tsiqot /terpercaya).
Hadits 7. Hadits tentang akhir zaman, diriwayatkan Ibnu Majah Bab Khurûju Al Mahdi & Al Hakim dalam Kitâbu Al Fitan wa Al Malâhim, dari Tsauban r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْزِكُمْ ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ابْنُ خَلِيفَةٍ ثُمَّ لَا يَصِيرُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّودُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ فَيَقْتُلُونَكُمْ قَتْلًا لَمْ يُقْتَلْهُ قَوْمٌ ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا لَا أَحْفَظُهُ فَقَالَ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبْوًا عَلَى الثَّلْجِ فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللَّهِ الْمَهْدِيُّ
“Akan berperang tiga orang di sisi perbendaharaanmu. Mereka semua adalah putera khalifah. Tetapi tak seorang pun di antara mereka yang berhasil menguasainya. Kemudian muncullah bendera-bendera hitam dari arah timur, lantas mereka memerangi kamu dengan suatu peperangan yang belum pernah dialami oleh kaum sebelummu. ” Kemudian beliau Saw menyebutkan sesuatu yang aku tidak hafal (yakni dalam jalan periwayatan yang lain yang dikeluarkan al hasan bin sufyan dalam musnadnya…lihat syarah), lalu bersabda: “Maka jika kamu melihatnya, berbai’atlah walaupun dengan merangkak di atas salju, karena dia adalah khalifah Allah Al-Mahdi” (Al Hakim berkata, “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhain (Bukhari – Muslim)” Perkataan Al Hakim ini juga disetujui oleh adz-Dzahabi).
Penjelasan Hadits
Kalau hanya difahami secara harfiah dari hadits-hadist tersebut:
Hadits 1 & 2: Kekhilafahan itu (hanya akan berlangsung selama) 30 tahun saja setalah itu semuanya adalah para raja, ujung hadits ini yang menyatakan: “(banyaknya) para khalifah dan para raja adalah 12 orang” yang berarti para khalifah dan para raja sepeninggal beliau SAW hanya 12 orang saja. Sedangkan faktanya khalifah dan ‘raja’ setelah beliau SAW wafat ada ratusan orang.
Hadits 3, 4, dan 5 yang menyebut ada 12 orang khalifah setelah beliau juga bertentangan dengan hadits bahwa khalifah hanya 30 tahun, karena selama 30 tahun hanya ada 4 orang khalifah, jadi selebihnya tidak bisa disebut khalifah kalau mau memakai hadits 1 dan 2. Sedangkan kalau mau menyebut yang 12 orang tersebut adalah khalifah, sedangkan 12 orang khalifah tersebut masa kekuasaannya sekitar 100 tahun, maka hadits 1 & 2 juga tidak bisa di pakai.
Karena banyak ‘pertentangan’ hadits ini, sedangkan Rasul SAW perkataannya adalah haq (benar) dan beliau tidak berbicara menurut hawa nafsu, maka kita tidak bisa mengambil pemahaman dari sepotong hadits saja, kemudian membuang yang lain, melainkan haruslah hadits tersebut dipahami dalam konteks maknanya masing-masing.
Hadits 6 dan 7 (dan beberapa hadits lagi yang tidak di tulis disini) menjelaskan apa yang dimaksud kata ‘khalifah’ dalam hadits 1 sampai 5. Berkaitan dengan hadits 2, Al-Hafidz Ibnu Hajar, (wafat 852H) dalam Fathul Bâri, 12/392 menyatakan:
….لأن المراد به خلافة النبوة واما معاوية ومن بعده فكان أكثرهم على طريقة الملوك ولو سموا خلفاء
“…karena sesungguhnya yang dimaksud kata khilafah (dalam hadis ini –pent) adalah Khilafah Nubuwwah, adapun Muawiyah dan orang-orang setelahnya sebagian besar mereka menggunakan metode kerajaan, sekalipun demikian mereka tetap disebut Khalifah”.
Ini juga penjelasan Imam Nawawi (wafat 676 H), dalam Syarh Sahih Muslim, 12/201 yang mengutip pendapat Qadli Iyadh.
Oleh karena itu hadist 1 dan 2 tidak bertentangan dengan hadits 3 dan 4 yang menyatakan khalifah adalah 12 orang dan yang dimaksud dengan 12 orang ini yang dijelaskan dalam hadits 5, yakni saat ke 12 orang khalifah inilah umat senantiasa dalam kondisi kuat, yakni Tidak henti-hentinya Islam dalam keadaan kuat sampai (berlalu) 12 orang khalifah. Sedangkan saat khalifah setelah ke 12 khalifah ini (sampai Umar bin Abdul Aziz) maka ada pasang surut kekuatan umat Islam.
Disisi lain, hadits yang menyatakan 12 orang khalifah juga tidak bisa dijadikan dalil bahwa khalifah hanya 12 saja (masih penjelasan al Qadli dalam Syarh sahih Muslim[1]), sebagaimana yang difahami syi’ah itsna asyariyah. Kalau saya bilang “saya lulusan SD” bukan berarti bahwa saya hanya lulus SD saja. Oleh sebab itu keberadaan khalifah setelah 30 tahun dan setelah 12 khalifah tidak bertentangan dengan hadits 1 s/d 5 dan hadits yang semakna dengan ini. Para Ahli sejarah juga menyatakan bahwa dari kalangan bani Umayyah, bani ‘Abbasiyah, dan bani Utsmaniyah, diantara mereka ada juga yang menjalankan kekhilafahan sebagaimana Khilafah Nubuwwah, seperti Khalifah ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar 99 Hijriyah. Demikian juga terdapat seorang Khalifah yang mendekati Khilafah Nubuwwah dalam menjalankan kekhilafahannya, yaitu Adh-Dhahir Bi Amrillah yang dibaiat tahun 622 Hijriyah. Dalam hal ini Ibnu Atsir mengatakan: “Ketika Adh-Dhahir bi Amrillah memerintah nampak sekali dalam kekhilafahannya keadilan dan kebaikannya, seolah-olah keadaan itu kembali pada masa dua ‘Umar. Bahkan dapat dikatakan bahwa tidak ada khalifah yang menyamai ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz setelahnya selain Adh-Dhahir, dimana dia selalu berkata benar dan jujur”.
Demikian juga para Khalifah yang lain setelahnya hingga pada masa-masa kemundurannya, mereka tidak mengunakan sistem kerajaan atau sistem lain yang telah dikenal didunia, walaupun harus diakui sebagai manusia mereka juga punya kelemahan disana sini. Bahkan sistem kekhilafahan ini, merupakan sistem pemersatu yang agung sepanjang masa dan sistem ini terus diterapkan pada masa mereka, yaitu mulai masa para Kholifah Ar-Rasyidun sampai pada masa Khalifah Abdul Hamid II di Turki pada tahun 1924.
Hadits 6 menjelaskan bahwa khalifah bisa banyak, ada yang baik ada juga yang menyimpang karena mereka juga manusia, dan pada hadits ini diperintahkan untuk mengingkari penyimpangan itu, namun hadits ini tetap menyebut mereka sebagai kholifah.
Hadits 7 lebih jelas menunjukkan bahwa nanti akan tegak khilafah kembali, kembalinya Imam mahdi adalah saat khilafah sudah tegak, dan Imam mahdi adalah khalifah pengganti dari khalifah sebelumnya. Rasul SAW juga bersabda: “Kenabian akan ada pada diri kalian sesuai dengan yang dikehendaki oleh Allah, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian masa otoriter akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan manhaj kenabian sesuai dengan yang dikehendakiNya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan Mulkan Adhan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada pemerintahan otoriter sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan diangkat masa itu sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, kemudian akan ada kekhilafahan yang sesuai dengan Manhaj Kenabian”. (HR. Imam Ahmad no. 17.680\ Musnad Kufiyin, hadis Marfu’ dalam Kitab Musnadnya). Dan ditambahkan lafadznya oleh Al-Bazzar rahimahullah …. “ Dimana Institusi ini akan menerapkan Sunnah kepada Umat manusia. Maka penghuni langit dan bumipun meridhoinya. Hingga tidak ada bagian dari langitpun yang tersisa selain diturunkan kepadanya. Dimana kenikmatan dan juga tanaman di bumi pun tidak tersisa kecuali dikeluarkan untuknya“. Dan tatkala hadis ini disampaikan oleh Ibn Nu’man (yaitu salah seorang perawi hadis ini) kepada Umar bin Abdul Aziz ra. maka Umar-pun ta’jub terhadapnya (yaitu hadis yang disampaikan oleh Ibn Nu’man) (HR. Al-Bazzar jilid 7\hal. 224 dalam kitab musnad Al-Bazzar)”.
Khatimah
Dari rangkaian penjelasan diatas jelaslah bahwa terlalu gegabah kalau hanya melihat satu atau dua hadits lantas menyatakan bahwa khilafah hanya 30 tahun, pernyataan ini merupakan pengingkaran terhadap hadits Rasulullah yang lain, padahal antar hadits tersebut membawa pengertiannya masing-masing, dimana konteks yang satu berbeda dengan yang lain. Disisi lain Islam menyatakan bahwa khalifah bukanlah representasi (wakil) Tuhan sebagaimana ajaran teokrasi, namun khalifah disini adalah khalifatur rasul (pengganti rasul) dalam masalah kekuasaan, bukan dalam masalah kenabian, sehingga khalifah bisa juga keliru, salah, atau lalai. Disinilah Islam mewajibkan umat untuk mengontrol khalifah dalam menjalankan tugasnya. Allahu A’lam [M. Taufik NT]

ANTARA PKS, WAMY DAN HTI

Posted by: sekarmarijan on: Juni 24, 2011

Mukadimah
Ditengah kesibukan para aktivis dakwah ternyata masih ada saja hal-hal yang bisa menyebabkan hilangnya pahala para aktivis. Bahkan bisa mengancam ukhuwah dikalangan umat islam sendiri.
Diantara hal-hal yang dimaksud adalah ghibah, atau bahkan perkataan dusta terhadap kelompok muslim lainnya. Ya dikatakan ghibah jika memang kita membicarakan muslim yang lainnya yang jika ia mendengarnya dia tidak akan suka walaupun itu sesuai dengan fakta. Atau perkataan dusta jika kita menuduh kelompok muslim lainnya dengan tanpa bukti yang nyata.
Tulisan ini bukan untuk memperuncing persoalan yang pernah terjadi atau mungkin sekarang masih terjadi , yaitu tentang sebuah buku hasil penelitian dari WAMY terhadap gerakan pemikiran yang ada didunia termasuk HT, yang kemudian buku ini dijadikan referensi oleh kader PKS ( tarbiyah )untuk membahas gerakan yang lain (HT/HTI).Yang kemudian isi buku tersebut dibantah oleh kader HTI.
Tulisan ini hanya untuk mengingatkan, sekaligus memberikan gambaran, dimana letak persoalannya.Supaya kita tidak larut dalam pertikaian yang tiada ujung.
Berikut uraiannya :
Saya pernah menghadiri sebuah kajian yang narasumbernya seorang ustad dari PKS, yang isinya membahas gerakan –gerakan islam yaitu : ht,salafi dan IM, yang isinya ternyata cenderung untuk menjelekkan gerakan islam (HT), yang mana sumber rujukannya adalah buku karya WAMY.Saya sendiri sempat heran mengapa tema yang dibahas adalah hal seperti itu, padahal saat itu bulan Ramadhan.Lagi pula pembahasan seperti ini bisa menurunkan citra (muruah) ustad tersebut, karena selain menjelekkan gerakan lain, ia juga menyanjung gerakan sendiri (IM).Yang tidak kalah herannya adalah ternyata setelah diteliti ada sebagian yang dianggap kontroversial di HT, ternyata juga di lakukan oleh PKS(IM) .
Sebenarnya seputar hasil penelitian WAMY sebagian sudah dijawab oleh juru bicara HTI, yang memang terbukti ada pengambilan data ataupun penafsiran yang dijadikan rujukan WAMY tidak akurat.Silahkan kunjungi blog aktivis HTI.
Seputar tuduhan WAMY terhadap HT:
1. Ht melarang anggotanya percaya kepada siksa kubur dan munculnya Dajjal.

Setelah saya tanyakan langsung kepada anggota HTI ternyata orang HTI masih percaya kepada siksa kubur dan munculnya Dajjal, tapi kalau dikatakan orang HTI tidak beriman terhadap dua hal tersebut ini bisa benar, maka tergantung definisi iman yang digunakan, karena antara percaya dan iman adalah dua hal yang berbeda, ini juga terkait dengan sumber dalil yang digunakan untuk landasan keimanan. Dalam masalah ini terkait dengan hadis ahad apakah bisa di gunakan sebagai dalil akidah. HT tidak menjadikan hadis ahad sebagai dalil aqidah dan ternyata sebagian tokoh IM juga berpendapat sama misalnya Sayyid Qutb, Al Ghazali dan Al Buthi.

2. Tokoh-tokoh HT memandang tidak perlu adanya usaha amar ma’ruf dan nahi munkar.

Tentang benar atau salahnya statement ini sebenarnya bisa dilihat dari aktivitas para petinggi HTI ataupun anggotanya, kalau amar ma’ruf dalam pengertian mengajak kepada yang baik tentu hal ini juga dilakukan oleh HTI, lihat saja seruan kembali kepada syariah dan khilafah, bukankah ini bagian dari amar ma’ruf? kemudian nahi mungkar kalau diartikan sebagai mencegah kemungkaran,tentu orang HTI juga melakukannya ,lihat penolakan kepada pornografi dan pornoaksi,lihat juga penolakan HTI terhadap sekulerisme dan kapitalisme, bukankah ini bagian dari nahi munkar? ‘Tapi kalau amar maruf nahi munkar diartikan perang ‘sependek yang saya tahu HT memang tidak menggunakan cara tersebut untuk meraih tujuannya

3. Dustur Hizb al-Tahrir dan penafsirannya adalah pemborosan ide yang jauh dari kenyataan.

Tentang pemborosan ide tentu tergantung dari paradigma masing-masing orang, pemborosan ide menurut satu kelompok mungkin bisa dikatakan kreatifitas dalam berfikir oleh kelompok lain. Kemudian kita bisa berfikir manakah yang lebih baik apakah menyiapkan Dustur sebelum khilafah berdiri atau membuat Dustur setelah khilafah berdiri?

4. Orang kafir diperbolehkan menjadi anggota HT

Sampai saat ini saya belum menemukan ada anggota HTI yang non muslim, bahkan dalam syarat menjadi anggota HT harus beragama islam dan menutup aurat, kalau kita bandingkan dengan PKS yang justru membolehkan non muslim jadi anggotanya.

5. Boleh memandang gambar porno

Tuduhan ini bisa jadi benar kalau dialamatkan kepada sebagian anggota HT yang memang ada yang berpendapat seperti itu, tapi sebagian anggota HT tetap mengharamkan jika tanpa alasan syar’I melihatnya. Kalau pendapat Amir HT (Atha Bin Rusthah) melihat film hot haram hukumnya. Bisa jadi pendapatn yang pertama (bolehnya melihatgambar) sudah dicabut.

6. Boleh mencium wanita asing

Kalau dalam kitab Nizhamul Ijtimai milik HT jelas hal itu diharamkan.

7. Boleh bersalaman antara laki dan perempuan yang bukan istrinya

Tuduhan ini benar adanya, memang terdapat dalam kitab Nizhamul Ijtimai, coba bandingkan dengan pendapat Syaikh Al Qardhawi ( Fatwa Kontemporer ) yang juga membolehkan berjabat tangan dalam kondisi tertentu.

Khatimah

Semoga dengan penjelasan ini bisa menjadikan kita lebih dewasa dan bijak serta semakin erat ukhuwah diantara gerakan islam.

Ahmad Zain An Najah, MA *
Muqaddimah
Tarjih berasal dari kata ” rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat.
Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya “
Tarjih dalam istilah persyarikatan ,sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai ” Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah ” adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat “

Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyah mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Kemudian mengalami perluasan menjadi : usaha-usaha mencari ketentuan hukum bagi masalah-maasalah baru yang sebelumnya tidak atau belum pernah ada diriwayatkan qoul ulama mengenainya “. Usaha-usaha tersebut dalam kalangan ulama ushul Fiqh lebih dikenal dengan nama ” Ijtihad “.
Oleh karenanya, idealnya nama Majlis yang mempunyai tugas seperti yang disebutkan di atas adalah Majlis Ijtihad, namun karena beberapa pertimbangan, dan ada keinginan tetap menjaga nama asli, ketika Majlis ini pertama kali dibentuk, maka nama itu tetap dipakai, walau terlalu sempit jika di bandingkan dengan tugas yang ada.
Sejarah berdirinya Tarjih
Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammdiyah ini , tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M, Majlis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang di hadapi oleh Persyarikatan. Namun lambat laun, seiring dengan berkembangnya Persyarikatan ini, maka kebutuhan-kebutuhan internal Persyarikatan ini ikut berkembang juga, selain semakin banyak jumlah anggotanya yang kadang memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh. Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum. Maka pada tahun 1927 M , melalui keputusan konggres ke 16 di Pekalongan, berdirilah lembaga tersebut yang di sebut Majlis Tarjih Muhammdiyah.
Tersebut di dalam majalah Suara Muhammadiyah no.6/1355( 1936 ) hal 145 :
” ….bahwa perselisihan faham dalam masalah agama sudahlah timbul dari dahulu, dari sebelum lahirnja Muhammadijah : sebab-sebabnja banjak , diantaranja karena masing-masing memegang teguh pendapat seorang ulama atau jang tersebut di suatu kitab, dengan tidak suka menghabisi perselisihannja itu dengan musjawarah dan kembali kepada Al Qur’an , perintah Tuhan Allah dan kepada Hadits, sunnah Rosulullah.
Oleh karena kita chawatir, adanja pernjeknjokan dan perselisihan dalam kalangan Muhammadijah tentang masalah agama itu, maka perlulah kita mendirikan Madjlis Tardjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah jang diperselisihkan itu jang masuk dalam kalangan Muhammadijah manakah jang kita anggap kuat dan berdalil benar dari Al qur’an dan hadits. “
Sejak berdirinya pada tahun 1927 M, Majlis Tarjih telah dipimpin oleh 8 Tokoh Muhammadiyah, yaitu :
1. KH. Mas Mansur
2. Ki Bagus Hadikusuma
3. KH. Ahmad Badawi
4. Krt. KH. Wardan Diponingrat
5. KH. Azhar Basyir
6. Prof. Drs. Asjmuni Abdurrohman ( 1990-1995 )
7. Prof. Dr. H. Amin Abdullah ( 1995-2000)
8. Dr. H. Syamsul Anwar , MA ( 2000-2005 )
Kedudukan dan Tugas Majlis Tarjih dalam Persyarikatan .
Majlis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyah khususnya. Sehingga, tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa Majlis Tarjih ini merupakan ‘ Think Thank ” –nya Muhammadiyah. Ia bagaikan sebuah ” processor ” pada sebuah komputer, yang bertugas mengolah data yang masuk sebelum dikeluarkan lagi pada monitor.
Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih, sebagaimana yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharuhi lewat keputusan Pimpinan Pusat Muhammdiyah No. 08/SK-PP/I.A/8.c/2000, Bab II pasal 4 , adalah sebagai berikut :
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat.
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada Pimpinan Persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat , khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah.
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran Islam
4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan ke arah yang lebih maslahat.
Menurut Prof. DR. H. Amin Abdullah, salah satu tokoh Muhammadiyah yang pernah menjabat sebagai ketua Majlis Tarjih, bahwa Majis Tarjih sebenarnya memiliki dua dimensi wilayah keagamaan yang satu sama lainnya pelu memperoleh perhatian seimbang. Yang pertama adalah wilayah tuntunan keagamaan yang bersifat praktis, terutama ikhwal ibadah mahdhoh dan yang kedua adalah wilayah pemikiran keagamaan yang meliputi visi, gagasan, wawasan, nilai-nilai dan sekaligus analisis terhadap berbagai persoalaan ( ekonomi, politik, sosial-budaya , hukum, ilmu pengetahuan, lingkungan hidup dan lain-lainnya )
Manhaj Tarjih
Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang ditempuh adalah dengan mengkaji ” Mabadi’ Khomsah “( Masalah Lima ) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum. Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan , perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselengarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di Yogyakarta.
Masalah Lima tersebut meliputi :
1.Pengertian Agama (Islam) atau al Din , yaitu :
” Apa yang diturunkan Allah dalam Al Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akherat.

2.Pengertian Dunia (al Dunya ):
” Yang dimaksud urusan dunia dalam sabda Rosulullah saw : ” Kamu lebih mengerti urusan duniamu ” ialah :segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para nabi ( yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia )
3. Pengertian Al Ibadah, ialah :
” Bertaqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah,dengan jalan mentaati segala perintah-perintahnya, menjahuhi larangan-larangan-nya dan mengamalkan segala yang diijinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus ; a. yang umum ialah segala amalan yang diijinkan Allah b. Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.

4. Pengertian Sabilillah, ialah :
” Jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridloaan Allah, berupa segala amalan yang diijinkan Allah untuk memuliakan kalimat( agama )-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya

5.Pengertian Qiyas,( Ini belum dijelaskan secara rinci baik pengertian maupun pelaksanaannya )
Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke- 41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 point pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Adapun Pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disertai keterangan singkat )adalah sbb :
1. Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al Qur’an dan al Sunnah al Shohihah. Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash , dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi, dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijitihad , termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. ( Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu ( menjelaskan teks Al Quran dan hadits yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda , atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Iran , Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj” dan hasilnya dimasukkan dalam baitul mal muslimin , dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyasi : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Quran maupun Hadist, diantaranya : men qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada ,cengkeh, dan sejenisnya dengan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak ( 7,5 kwintal ) Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan illat , demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti ; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll
2. Dalam memutuskan sesuatu keputusan , dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetapkan masalah ijtihad, digunakan sistem ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.( Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awal bulan Ramadlan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla’ Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi )
3. Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Qur’an dan al – Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. ( Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal bulan Ramadlan. Walaupun pendapatnya menyelisihi Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas,menunjukkan bahwa Muhammadiyah, telah menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadits saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut ” Madzhab Muhammadiyah “, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT ( Himpunan keputusan Tarjih ).
4. Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar. Keputusan diambil atas dasar landasan dalil- dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. ( Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan karena kekawatiran tejadinya syirik sudah tidak ada lagi , pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)
5. Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. ( Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke- 17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini berarti juga, banyak dari keyakinan kaum muslimin yang selama ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan di atas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth )jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda- tanda hari kiamat sepeti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusaan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah , walau secara tidak langsung.
6. Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua , pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Utsmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ dibagi menjadi dua : pertama : ijma’ sahabat. Dan ini yang diterima Muhammadiyah. Kedua ; Ijma’ setelah sahabat )
7. Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl, digunakan cara “al jam’u wa al taufiq “. Dan kalau tidak dapat , baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama : Dengan menentukan macam persoalannya dan menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ antara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis terhadap dalil yang umum, seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86,87 dengan QS Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar, Ketiga: Dengan cara mentaqyid sesuatu yang masih mutlaq , yaitu membatasi pengertian yang luas, seperti menjama; antara larangan menjadikan pekerjaan membekam sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaanya. Keempat: Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.
8. Menggunakan asas ” saddu al-daraI’ ” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah. .( Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibat kepada hal-hal yang dilarang. Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan finah dan kemurtadan. Keputusan ini ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.
9. Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil- dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah. Adapun qaidah : ” al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” dalam hal-hal tertentu , dapat berlaku ” ( Ta’lil Nash adalah memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam sholat, yang dimaksud adalah arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah )
10. Pengunaaan dalil- dalil untuk menetapkan suatu hukum , dilakukan dengan cara konprehensif , utuh dan bulat. Tidak terpisah. ( Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluq yang bernyawa,jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan )
11. Dalil –dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadist Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 )
12. Dalam mengamalkan agama Islam, mengunakan prinsip “Taisir ” ( Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat )
13. Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan- ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya. Meskipun harus diakui ,akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash daripada akal memiliki kelenturan dalam menghadapai situsi dan kondisi. ( Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal Bulan Ramadlan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat,juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia )
14. Dalam hal- hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi , penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15. Untuk memahami nash yang musytarak, paham sahabat dapat diterima.
16. Dalam memahani nash , makna dlahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal ini, tidak harus diterima. ( Seperti dalam memahami ayat-ayat dan hadist yang membicarakan sifat-sifat dan perbuatan Allah swt,seperti Allah bersemayam d atas Arsy, Allah turun ke langit yang terdekat dengan bumi pada sepertiga akhir malam dll )
Penyempurnaan dan Pengembangan Majlis Tarjih
Sebagaimana diketahui bahwa Persyarikatan Muhammadiyah merupakan persyarikatan yang bergerak untuk Tajdid dan pembaharuan. Maka Majlis Tarjih, yang merupakan bagian terpenting dalam organisasi tersebut tidak bersifat kaku dan kolot, akan tetapi keputusan- keputusan Majlis Tarjih masih ada kemungkinan mengalami perubahan kalau sekiranya dikemudian hari ada dalil atau alasan yang dipandang lebih kuat. Bahkan nama dan kedudukan Majlis dalam Persyarikatan bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi dalam Majlis Tarjih adalah :
1.Perubahan nama ” Majlis Tarjih “. Karena mengingat, semakin banyak dan kompleknya problematika-problematika yang dihadapi umat Islam pada puluhan tahun akhir ini. Terutama berkembangnya pemikiran baru, yang kesemuanya harus dijawab oleh Majlis Tarjih. Dan karena nama Tarjih, masih identik dengan masalah-masalah fiqh, maka nama Majlis Tarjih perlu di tambah dengan sebutan yang bisa mewakili tugas tersebut, maka dipilihlah nama Pengembangan Pemikiran Islam sehingga namanya menjadi ” Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam “. Penambahan ini diputuskan pada tahun 1995, ketika dilangsungkan Muktamar Aceh.
2.Penambahan terhadap tiga bentuk Ijtihad yang digunakan Majlis Tarjih ( Yaitu Ijtihad Bayani, Qiyasi dan Istishlahi ) dengan ditambah tiga pendekatan baru ,yaitu Pendekatan ” Bayani” , ” Burhani” dan ” Irfani”. Tiga pendekatan tersebut diputuskan pada MUNAS Tarjih di Malang, tahun 2000. Kemudian disempurnakan pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang,Oktober 2003. Walaupun telah dilakukan beberapa kali sidang, tiga pendekatan tersebut masih belum tuntas pembahasannya.
3.Perubahan nama Mukatamar Tarjih menjadi MUNAS ( Musyawarah Nasional ) Tarjih.
4.Perampingan anggota Majlis Tarjih yaitu dengan menetapkan Anggota Tetap Majlis Tarjih . Pada awalnya muktamar –muktamar atau musyarawarah musyawarah Majlis yang bersifat nasional, melibatkan utusan-utusan wilayah-wilayah yang sering berganti-ganti, atau yang sering disingkat dengan MTPPI Wilayah. Akan tetapi pada MUNAS Tarjih ke 26 di Padang, Oktober 2003 dilakukan perampingan dengan membentuk anggota tetap Majlis Tarjih yang berjumlah sekitar 99 anggota, yang bertugas untuk melakukan sidang setiap hal itu diperlukan. Langkah-langkah ini diambil, mengingat kurang efektif dan efesiennya perjalanan Muktamar Tarjih selama ini, khususnya ketika diganti namanya dengan MUNAS( Musyawarah Nasional ) . Walaupun sampai saat ini , keputusan tersebut belum ditanfidkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, namun akan mempunyai pengaruh yang besar bagi perjalanan Majlis Tarjih pada masa-masa mendatang.
5.Perubahan keputusan-keputusan tarjih yang dirasa kurang sesuai lagi, seperti pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahamd Dahlan, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah, pencabutan keputusan tentang larangan perempuan ikut berdemonstrasi dan lain-lain . Ini dikuatkan juga dengan adanya komisi Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih , pada MUNAS Tarjih di padang, Oktober 2003.
Penutup
Perjalan Majlis Tarjih selama 77 tahun, memang penuh dengan tantangan dan cobaan. Tugas yang diembannya untuk membimbing masyarakat Islam Indonesia, pada umumnya dan warga Persyarikatan Muhammadiyah pada khususnya dalam masalah keagamaan dan pengembangan pemikiran Islam, nampak begitu berat dan menuntut adanya kesabaran dan perjuangan, serta pencarian yang tiada kenal putus asa. Sehingga perbaikan,penyempurnaan serta pengembangan Majlis tarjih ini sangat mutlak diperlukan,guna memberikan konstribusi-konstribusi yang bermanfaat bagi umat Islam Indonesia.
Demikian tulisan singkat tentang Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa membuka cakrawala, khususnya bagi kader-kader Muhammadiyah, dan bisa menjadi bekal awal untuk pengembangan pemikiran dalam persyarikatan ini. Wallahu A’lam.
Kairo, 3 Maret 2004
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdurrohman, Asjmuni, Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi,( Jokyakarta : Pustaka Pelajar, 2002, Cet I )
2. An-Najah, Ahmad Zain , Metode Penggunaan Rukyat dan Hisab, dan Pengaruhnya Terhadap Persatuan Umat, (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 2003
3. ———-, Mengkaji Ulang Sikap Muhammadiyah Terhadap Hadist Ahad,( Makalah, 2004 )
4. Badan pendidikan Kader PP. Muhammadiyah, Materi Induk Perkaderan Muhammadiyah, ( Jogyakarta : BPK PP.Muhammadiyah,Oktober 1994, Cet I )
5. Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam di Indonesia, Prespektif Muhammadiyah dan NU (Jakarta : Universitas Yarsi 1999)
6. § Majlis Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buku Panduan Munas Tarjih ke 26 , (Jokyakarta : MTPPI PP Muhammadiyah, 2003)
7. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majlis Tarjih, ( Jokyakarta : PP. Muhammadiyah Cet. III) .
8. Siregar, Hamka, Mencari Format Baru Tarjih Muhammadiyah. (Padang : MTPPI PP Muhammadiyah , 200
9. Lubis, Arbiyah, Pemikiran Muhammadiyah dan Muhammad Abduh,Suatu Studi Perbandingan (Jakarta : Bulan Bintang
10. Majalah Suara Muhammadiyah, edisi 06. Maret 2003
* Makalah ini dipresentasikan dalam acara FORMAT ( Forum Kader Umat ) yang diselenggarakan oleh PCIM ( Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah ) Kairo,Mesir pada tanggal 7 Maret 2004 di Sekertariat PCIM.

Kaitkata:

kalender

Mei 2012
S S R K J S M
« Agu    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.